Jumat, 09 November 2007

Fraud

Fraud merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang-orang dari dalam dan atau luar organisasi, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau kelompoknya yang secara langsung merugikan pihak lain.

Contoh kasus pada froud dalam satu tahun terakhir:
credit card fraud ( penipuan lewat kartu kredit ) atau yang lebih dikenal dengan sebutan carding. Penipuan tersebut dilakukan dengan cara membobol nomor rekening kartu kredit milik orang lain dan melakukan transaksi lewat internet. Carding dikatakan mudah karena orang yang melakukannya tidak perlu memiliki kemampuan khusus dalam hal komputer dan programming untuk menguasai system security sehingga mampu untuk menembus jaringan komputer seperti halnya yang dilakukan oleh hacker. Carder biasanya menggunakan tehnik spoofing( tindakan penyamaran sebagai computer yang berwenang untuk masuk ke suatu jaringan khusus ) dengan menggunakan software spoofing yang banyak diinstal di website tertentu. Melalui software ini carder dapat menembus ke suatu jaringan dimana dalam jaringan tersebut sedang terjadi suatu transaksi yang menggunakan kartu kredit. Dengan menggunakan software tersebut secara otomatis nomor-nomor kartu kredit yang sedang digunakan untuk bertransaksi tersebut akan terekam dan masuk ke e-mail kita. Jadi carder sebenarnya tidak memiliki kemampuan teknis tentang jaringan dan tidak berhubungan dengan programming karena mereka bisa mendapatkan dengan mudah nomor-nomor kartu kredit yang akan dibobol. Dengan demikian proses carding tersebut dapat diilustrasikan seperti “ membobol rumah tetapi sudah mengantongi kuncinya”.




ulasan saya :
Menurut saya Fraud ialah kecurangan namun bisa di bilang kejahatan walupun tidak adanya badan hukum atau undang2 yang menanaungi dalam setiap tindakan yang terjadi. khususnya di indonesia banyak sekali orang di rugikan lewat tindakan tersebut contoh kecilnya ialah seorang mahasiswa STIE di yogyakarta yang memesan barang melalui dunia maya lewat tindakan yang merugikan orang lain. namun tidak di kenakan sangsi atau hukuman apapun padahal hal tersebut merugikan orang lain.dari contoh tersebut harusnya pemerintah mengambil tindakan yang lebih tegas bagi setiap pelaku dengan di bentuknya uu yang berupa snsi bagi pelaku.

Tidak ada komentar: